Perlakuan tak adil PBB antara vonis mati Australia dengan TKI
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat menjalankan eksekusi hukuman mati terhadap dua warga Australia anggota kelompok pengedar narkoba 'Bali Nine'. Menurut informasi yang beredar, eksekusi mati rencananya dilakukan pada Selasa (17/2) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terhadap rencana eksekusi ini, pemerintah Australia gigih melakukan lobi agar dua warganya tersebut urung dieksekusi mati oleh otoritas Indonesia. Dukungan pada Negeri Kanguru turut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon.
Melalui juru bicaranya, Ki-moon mengaku telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Kamis (12/2). Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing.
"PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (15/2).
Sikap PBB yang menentang eksekusi mati warga Australia ini menuai protes dari berbagai pihak. Selain dinilai melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah Indonesia, sikap Sekjen PBB ini juga tidak adil lantaran hukuman mati pernah dilakukan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Namun, PBB tidak memprotes pelaksanaan hukuman mati tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya