Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkosa balita usai mencuri, 2 pemuda di Balikpapan ditembak

Perkosa balita usai mencuri, 2 pemuda di Balikpapan ditembak Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, meringkus dua warga Balikpapan Barat, JR (29) dan RO (22). Kedua pemuda pengangguran itu diduga memerkosa seorang balita perempuan berusia lima tahun.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku, lantaran melawan saat menunjukkan lokasi kejadian. Keterangan dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2016, sekitar pukul 04.00 WITA. JR dan RO berencana mencuri di rumah dihuni balita itu bersama neneknya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri telepon seluler, keduanya lantas melihat balita itu sedang tertidur pulas bersama neneknya. Dia mengenakan kaus dan celana pendek.

Balita itu lantas dibawa keluar rumah oleh kedua pelaku ke semak-semak, tidak jauh dari rumah itu. Korban yang tersadar sempat berteriak, tetapi mulutnya dibekap pelaku. Di tengah hujan gerimis, korban diperkosa bergantian di semak-semak, hingga mengalami pendarahan. Korban pun ditinggalkan begitu saja usai diperkosa.

Dalam kondisi tanpa celana dan pendarahan serta kedinginan, balita itu lantas berjalan menyusuri tepi jalan. Sekitar pukul 06.00 WITA, balita itu akhirnya ditemukan seorang nenek penjual bensin eceran, yang kemudian mengantarkannya pulang ke rumahnya. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke kepolisian.

"Iya, kejadian itu benar. Melalui penyelidikan, dua minggu setelah kejadian, pelaku berhasil kita tangkap. Keduanya tidak lain juga adalah tetangga korban," kata Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (9/8).

Jeffri menerangkan, saat diamankan dan menunjukkan lokasi kejadian, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Dalam pemeriksaan, motifnya pencurian. Tapi melihat korban, kemudian keduanya juga melakukan perbuatan itu setelah membawanya keluar rumah," ujar Jeffri.

Jeffri masih menyelidiki dugaan pelaku melakukan itu dalam kondisi mabuk. Saat ini, keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 82 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP