Perkara tidak diterima MK, NasDem ngotot gugat UU Pilkada
Merdeka.com - Meski gugatannya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Partai NasDem tetap ngotot mengajukan gugatan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). NasDem ngotot mengajukan gugatan tersebut karena Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh presiden pada 2 Oktober lalu berpotensi ditolak oleh anggota DPR.
"Keputusan ini berarti adalah pemilihan langsung. Cuma kita bedanya kalau yang lain sudah tidak bisa mengajukan kembali, kalau kita dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya apabila Perppu ditolak kita mengajukan kembali," kata kuasa hukum NasDem OC Kaligis usai sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (23/10).
Kaligis mengatakan, pertimbangan Mahkamah yang menyebut hangus gugatan UU Pilkada karena Perppu Pilkada yang diterbitkan presiden, maka asumsi saat ini adalah pemilihan secara langsung. Sehingga hal itulah yang membuat kliennya menarik kembali gugatan tersebut.
"Jadi posisi sekarang adalah pemilihan langsung. Makanya saya tak mau tarik kembali, kalau tarik berarti saya tak bisa mengajukan kembali," katanya.
Terkait adanya dua kubu di DPR yang salah satu kubu berpotensi menolak Perppu Pilkada. Kaligis berharap tak demikian. Sebab pemilihan kepala daerah lewat mekanisme langsung merupakan demokrasi yang terbaik.
"Ya tentu kita tak berharap demikian," kata dia.
Dalam sidang UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima lima gugatan permohonan. Pertimbangannya, gugatan tersebut gugur setelah diterbitkannya Perppu Pilkada oleh presiden pada 2 Oktober lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnya