Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai Diburu Polri ke Luar Negeri
Merdeka.com - Nama Veronica Koman belakangan ramai menjadi pemberitaan. Perempuan yang dikenal sebagai aktivis ini ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait isu Papua.
Veronica dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
Polisi sudah mengetahui keberadaan Veronica saat ini. Aktivis yang biasa mengadvokasi orang tak mampu dan imigran agar mendapat haknya sesuai hukum internasional itu diketahui berada di luar negeri. Berikut ulasan perjalanan kasus Veronica Koman hingga diburu Polri ke luar negeri:
Menyebarkan Berita Bohong melalui Twitter
Veronica Koman melalui akun Twitternya @VeronicaKoman menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait isu Papua. Tak tanggung-tanggung, Veronica menuliskan kabar seperti polisi menembak asrama Papua, hingga 43 mahasiswa Papua yang ditangkap tanpa alasan yang jelas.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris," tegasnya.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," katanya.
Meminta Bantuan Interpol dan BIN
Polri tidak bekerja sendiri untuk menangkap Veronica Koman. Polri menggandeng, Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica saat ini diketahui keberadaannya di luar negeri. Namun sayang, Kapolda tidak mau menyebutkan, tempat Veronica kini tengah bermukim di negara mana.
"Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri, keluarganya ada di luar negeri," ujarnya.
"Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice," jelasnya.
Veronica Aktif Sering Provokatif di Twitter
Setelah pendalaman dari media dan hasil dari handphone serta pengaduan dari masyarakat, polisi menyatakan Veronica dianggap sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.
Untuk memburu Veronica, polisi pun bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, Satgas dengan interpol. Ia bahkan menyebut, akan melayangkan red notice melalui interpol.
"Saat ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaKapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya