Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan kasus fitnah Pecalang hingga Munarman jadi tersangka

Perjalanan kasus fitnah Pecalang hingga Munarman jadi tersangka Munarman. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Polda Bali menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus fitnah terhadap Pecalang. Meski sudah berstatus tersangka, Munarman belum ditahan polisi. Rencananya Polda Bali akan memeriksa tersangka hari Jumat (10/2).

"Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Soal bagaimana prosedurnya (ditahan atau tidak), itu urusan kami dari pihak tim penyidik," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).

Kasus yang menjerat Munarman ini bermula dari ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat Islam melakukan ibadah salat Jumat. Hal itu diungkapkan saat Munarman mendatangi kantor media Kompas, Juni 2016, memprotes pemberitaan soal warung makan di Serang buka di bulan Ramadan. Munarman menilai pemberitaan tersebut menyudutkan Islam.

Pertemuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 jam 24 menit, yang sudah tersebar luas di dunia maya.

Pini sepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Agung Ngurah Arta bersama lintas tokoh Bali lantas melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Senin (16/1). Hal ini dilakukan setelah usaha penyelesaian masalah melalui anggota DPD asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna tidak membuahkan hasil.

Diduga Wedakarna tidak memproses kelanjutan kasus ini. Setelah mengetahui kasus ini tidak dilanjutkan, maka Arta bersama elemen masyarakat Bali lintas agama dan lintas ormas melakukan koordinasi dan diputuskan untuk mengambil alih kasus tersebut. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP