Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perintah Kabareskrim, Polri bakal panggil Viktor Lasikodat

Perintah Kabareskrim, Polri bakal panggil Viktor Lasikodat Viktor Laiskodat. ©fraksinasdem.org

Merdeka.com - Polisi akan memanggil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Viktor Laiskodat terkait pidato yang ia sampaikan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu karena dirinya telah dilaporkan oleh empat partai politik yaitu Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat yang dianggap oleh Viktor sebagai partai pendukung khilafah.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa setelah dirinya bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pemanggilan tetap dilakukan meski Viktor anggota DPR.

"Katanya (Kabareskrim) tetap dimintai keterangan. Karena beliau anggota DPR kan penanganannya ada perbedaan. Tetapi tetap saja nanti akan dimintai keterangan, tetapi kan akan dilihat konteksnya seperti apa," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

Namun, Setyo belum bisa memaparkan kapan waktu pemanggilan terhadap Viktor karena, pihaknya baru akan mempelajari pelaporan terhadap Viktor. Selain itu, saat ini anggota DPR memasuki masa reses.

Setyo melanjutkan, Polri akan melakukan pengkajian lebih mendalam terkait pidato yang Viktor sampaikan, apakah sebagai wakil rakyat atau bukan. Hal itu karena adanya hak imunitas yang dimiliki oleh anggota wakil rakyat.

"Jadi jangan langsung di-frame ini hak imunitas jadi langsung tidak diperiksa, tidaklah," ujarnya.

Setyo pun menerangkan terkait adanya hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan. Hak imunitas itu bisa dipergunakan ketika masih dalam koridor sebagai anggota DPR dan juga ketika anggota dewan tersebut sedang melaksanakan tugas ke Daerah Pemilihan (Dapil).

"Dia ngomong di depan massa dia, depan konstituennya dia, itu dalam konteks dia sebagai wakil rakyat. Tetapi kalau ngobrol begini kan bukan sebagai anggota dewan," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP