Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perilaku Korup Wahid Husen Diduga Sejak Hari Pertama Jadi Kalapas Sukamiskin

Perilaku Korup Wahid Husen Diduga Sejak Hari Pertama Jadi Kalapas Sukamiskin kalapas Sukamiskin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dugaan praktik korup mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen diduga sudah diniatkan semenjak hari pertama bertugas. Dia melakukan pertemuan khusus bersama perwakilan warga binaan kasus korupsi sejak hari pertama aktif bekerja. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12).

Dalam berkas dakwaan diketahui bahwa Wahid diangkat menjadi Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018 berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam menjalankan tugas, dia dibantu staf PNS bernama Hendry Saputra yang merangkap sebagai sopir. Hendry juga sebelumnya menjadi orang kepercayaan Kalapas sebelumnya, bernama Dedi Handoko karena bisa berkomunikasi dengan warga binaan.

Pada bulan Maret, Wahid mengumpulkan seluruh warga binaan dalam rangka pengarahan dan memperkenalkan diri selaku Kalapas baru. Acara itu dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerjanya yang berada di lantai dua dengan Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana sebagai perwakilan paguyuban narapida tipikor.

Jaksa dari KPK, Trimulyoni Hendradi dalam sidang mengatakan pertemuan itu membahas dan memohon Wahid memberikan kemudahan untuk warga binaan dalam ijin keluar, baik itu izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat.

"Permohonan ini lalu diakomodir oleh terdakwa (Wahid Husen)," kata Trimulyono dalam sidang.

Wahid pun mengetahui dan membiarkan beberapa warga binaan mendapatkan sejumlah fasilitas mewah, seperti AC, televisi dan handphone. Sebagai imbal balik, Wahid menerima sejumlah uang dan barang dari warga binaan Sukamiskin, seperti Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin Imron.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Fahmi Darmawansyah yang menjadi terdakwa di berkas terpisah dalam kasus ini diketahui memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.

Wahid juga disebut menerima uang total Rp 63,39 juta dari TB Chaeri Wardana alias Wawan. Dia juga menerima uang dari total Rp 71 juta dari Fuad Amin serta mendapatkan pinjaman mobil serta dibiayai penginapan di hotel di Surabaya.

Atas tindakannya itu, Wahid Husen didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan primair terhadap Wahid, yakni Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal tersebut mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Dengan demikian, Wahid terancam pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP