Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa PK Misbakhun, KY terganjal status pensiun Hakim Agung

Periksa PK Misbakhun, KY terganjal status pensiun Hakim Agung Mukhamad Misbakhun. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Muhammad Misbakhun. Namun demikian, KY mengaku ada hambatan dalam proses pemeriksaan itu lantaran salah satu anggota majelis, Mansyur Kertayasa, yang kini sudah pensiun.

"Di situ kami memang tidak bisa masuk. KY hanya berwenang pada hakim yang aktif," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan merdeka.com di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (3/12).

Namun demikian, Imam mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan ke pihak yang berwenang apabila menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam putusan PK itu. "Misalnya nanti ada unsur pidananya meskipun dia bukan hakim ya kami teruskan ke pihak yang berwenang," kata dia.

Selanjutnya, Imam menjelaskan, terdapat kemungkinan KY tetap akan melakukan pemeriksaan meskipun Hakim Agung Mansyur telah pensiun. "Tapi hanya sebatas menjadi saksi saja," terang dia.

Sebelumnya, dua anggota majelis hakim PK, M Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa juga dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi ke bagian Pengaduan Masyarakat di KPK. Dua hakim tersebut diduga menerima suap masing-masing Rp 1,74 miliar dan Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara politisi PKS Misbakhun.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis kepada Misbakhun selama satu tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya senilai USD 22,5 juta di Bank Century.

Atas putusan tersebut, kemudian Misbakhun mengajukan banding. Pada tingkat banding justru dirinya mendapat hukuman yang lebih berat yakni selama 2 tahun. Setelah itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman menjadi 1 tahun. Misbakhun kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dinyatakan tidak bersalah.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR

Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

Baca Selengkapnya
KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya