Periksa PK Misbakhun, KY terganjal status pensiun Hakim Agung
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Muhammad Misbakhun. Namun demikian, KY mengaku ada hambatan dalam proses pemeriksaan itu lantaran salah satu anggota majelis, Mansyur Kertayasa, yang kini sudah pensiun.
"Di situ kami memang tidak bisa masuk. KY hanya berwenang pada hakim yang aktif," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan merdeka.com di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (3/12).
Namun demikian, Imam mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan ke pihak yang berwenang apabila menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam putusan PK itu. "Misalnya nanti ada unsur pidananya meskipun dia bukan hakim ya kami teruskan ke pihak yang berwenang," kata dia.
Selanjutnya, Imam menjelaskan, terdapat kemungkinan KY tetap akan melakukan pemeriksaan meskipun Hakim Agung Mansyur telah pensiun. "Tapi hanya sebatas menjadi saksi saja," terang dia.
Sebelumnya, dua anggota majelis hakim PK, M Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa juga dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi ke bagian Pengaduan Masyarakat di KPK. Dua hakim tersebut diduga menerima suap masing-masing Rp 1,74 miliar dan Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara politisi PKS Misbakhun.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis kepada Misbakhun selama satu tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya senilai USD 22,5 juta di Bank Century.
Atas putusan tersebut, kemudian Misbakhun mengajukan banding. Pada tingkat banding justru dirinya mendapat hukuman yang lebih berat yakni selama 2 tahun. Setelah itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman menjadi 1 tahun. Misbakhun kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dinyatakan tidak bersalah.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya