Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa Gatot dan istri, KPK dalami peran OC Kaligis

Periksa Gatot dan istri, KPK dalami peran OC Kaligis gatot dan istrinya ditahan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Evy Susanti, istri dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Pemeriksaan terhadap Evy tidak berlangsung lama. Dia yang tiba sekitar pukul 15.10 WIB menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 15.40 WIB. Sama seperti sebelumnya, Evy menolak berkomentar sedikitpun menyangkut materi pemeriksaannya.

Evy bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran gedung KPK. Tak sedikitpun kata terlontar dari mulut Evy.

Tak berselang lama, Gatot yang menjalani pemeriksaan untuk OC Kaligis pun merampungkan pemeriksaannya. Kali ini, politikus PKS itu mau berkomentar, namun secara singkat.

Pada pemeriksaannya, Gatot mengakui jika dirinya dimintai keterangan terkait skandal suap yang menjerat pengacara kondang tersebut. Akan tetapi, Gatot enggan membeberkan materi pemeriksaannya.

"Hari ini saya diperiksa untuk OC Kaligis. Kalau mau tanya materi penyidikan silakan tanya ke penyidik," ujar Gatot sembari masuk ke mobil tahanan, Rabu (5/8).

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.

Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP