Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa Boediono, KPK dalami proses penerbitan SKL BLBI

Periksa Boediono, KPK dalami proses penerbitan SKL BLBI Mantan Wapres Boediono di KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden ke-11 Boediono menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (28/12). Dalam pemeriksaan kali ini KPK mendalami proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) ketika Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Poin yang lebih penting sebenarnya bagaimana proses awal di lintas institusi dan lintas pejabat pada saat itu, saat penerbitan SKL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12) kemarin.

Menurut Febri, ada peran dari anggota KKSK untuk memberikan pertimbangan terkait penerbitan SKL bagi para obligor. Padahal dalam kasus BLBI ini ada obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi utangnya hingga KPK menemukan adanya indikasi kerugian negara dari penerbitan SKL yang keluarkan oleh Kepala Bandan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ada proses yang dilalui. Jadi ada pertimbangan KKSK juga di sana terhadap diterbitkannya SKL atau sikap pemerintah terhadap kewajiban para obligor tersebut," ujarnya.

"Memang ada kebijakan saat itu untuk memberikan SKL terhadap obligor yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Persoalannya ada di implementasi, ternyata ada obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya sampai KPK akhirnya bersama BPK menemukan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 4 triliun," tandasnya.

Pada masa kepemimpinan Megawati terdapat pengampunan pengutang di proyek BLBI lewat penerbitan SKL. Sedangkan mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.

Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP