Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa 7 saksi, KPK kebut kasus korupsi haji Suryadharma Ali

Periksa 7 saksi, KPK kebut kasus korupsi haji Suryadharma Ali Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk merampungkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik lembaga anti-rasuah tersebut.

"Iya yang bersangkutan (SDA) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (15/4).

Selain mantan ketua umum PPP itu, untuk mempercepat perampungan berkas perkara, penyidik memanggil tujuh saksi dari pihak swasta. Di antaranya, Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, Sahal Maemun.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (SDA)," jelas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat (10/4) lalu. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP