Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa 2 Saksi, KPK Telisik Asal Usul Aset Tersangka Suap Garuda

Periksa 2 Saksi, KPK Telisik Asal Usul Aset Tersangka Suap Garuda KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik asal usul aset yang dimiliki Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS).

Dalam menelisik asal usul aset Hadinoto, tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolly Royce di PT Garuda Indonesia, KPK memeriksa dua saksi dari pihak swasta, Sri Endang Nurliana dan seorang Notaris, Irfan Mediawan pada hari ini, Rabu (22/4).

"Penyidik mengonfirmasi adanya pembelian aset-aset milik tersangka HS kepada para saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Awalnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi pada hari ini. Namun, hanya Sri Endang Nurliana dan Irfan Mediawan yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara empat saksi lainnya yakni, Kapten Agus Wahjudo selaku ‎mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, dua Staf PT Almaron Perkasa bernama Heni Febrian dan Catarina Niken Saraswati, serta pihak swasta Rullianto Hadinoto mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk saksi Agus Wahjudo pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan tiga saksi lainnya belum diperoleh informasi," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP