Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa 100 saksi, KPK belum ekspos kasus hak interpelasi DPRD Sumut

Periksa 100 saksi, KPK belum ekspos kasus hak interpelasi DPRD Sumut KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengekspos kasus dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut). Sampai sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut terus beralasan tengah mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan sejumlah pihak.

Padahal, penyidik sudah memeriksa 100 orang untuk mengungkap kasus tersebut. Hal itu pun diakui oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti yang menyebut pihaknya sudah meminta keterangan baik dari anggota DPRD Sumut ataupun pihak di luar anggota dewan.

"Dari pemeriksaan di Medan kemarin, sekitar seratus orang (yang diperiksa). Tidak semua anggota dan mantan anggota DPRD, ada juga yang di luar DPRD," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/9).

Bahkan, Yuyuk mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan di Medan sudah rampung dan sedang didalami. Namun, dia belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu dilakukan.

"Ditunggu saja karena KPK sedang lakukan pengembangan kasusnya," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku tim penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi belum memberikan laporan. Untuk itu, dia menegaskan kasus interpelasi tersebut belum bisa diekspos.

"Pendalaman lidik masih diperlukan," tegas Indriyanto.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berjanji akan mengumumkan hasil dari penyelidikan kasus interpelasi dalam waktu dekat. Namun, hingga saat ini KPK belum memberitahukan hasil dari pengembangan kasus tersebut.

"Kita tunggu hasilnya (penyelidikan), kemungkinan sampai akhir pekan ini," ungkap Johan di KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam kesempatan itu, Johan meyakini adanya dugaan korupsi terkait pembatalan hak interpelasi anggota legislatif. Dia mengatakan hal itu bisa dibuktikan jika pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Ketika memutuskan sesuatu untuk dilakukan penyelidikan, maka kita menduga di sana ada tindak pidana korupsi. Tapi, tentu belum bisa disimpulkan apakah nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup dan nanti disimpulkan apakah terjadi tindak pidana," ungkap Johan.

Munculnya dugaan adanya penyelidikan kasus interpelasi berawal saat Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah menyambangi gedung KPK. Padahal, nama dia tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.

Politikus Golkar itu tidak mau mengakui jika kedatangannya untuk diperiksa oleh penyidik. Dia mengklaim datang lantaran diundang KPK.

Namun, dia tidak menampik salah satu hal yang dibahas mengenai hak interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. "(Bahas) macam-macam," kata Ajib di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Menurut informasi dihimpun, KPK memang tengah mengembangkan kasus terkait Gubernur Gatot dengan membuka penyelidikan baru. Penyelidikan itu terkait hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD terhadap Gatot namun akhirnya batal dilaksanakan.

Pada 13 Agustus silam, lembaga antikorupsi menggeledah Kantor DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.

Arus penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp 6000.

Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Ajib membantah bila hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas, batal digunakan karena ada bagi-bagi uang terhadap anggota DPRD. Pembatalan interpelasi, kata dia, adalah putusan bersama para wakil rakyat.

"Bagi-bagi apa? Itu kan hak masing-masing anggota, kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh enggak," jelas Ajib.‎ (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP