Perhiasan Rp 2,9 M hilang, Lion Air hanya dihukum Rp 4 juta
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai penerbangan Lion Air bersalah atas hilangnya perhiasan senilai Rp 2,9 miliar milik seorang advokat, Umbu S Samapaty. Tetapi, majelis hakim hanya menghukum pihak Lion Air membayar denda sebesar Rp 4 juta.
"Mengadili, menyatakan, gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Ali membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (2/1).
Denda ini jauh lebih ringan dibanding dengan gugatan penggugat yang meminta ganti rugi senilai barangnya yang hilang. Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak dapat membuktikan telah membawa serta perhiasan dalam tas koper yang dibawanya.
"Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan soal barang-barang yang hilang. Tetapi, penggugat mampu membuktikan adanya barang yang hilang berupa koper besar bermerek Polo," kata Nur Ali.
Selain itu, majelis hakim menyatakan kesalahan juga dilakukan oleh penggugat dengan tidak melaporkan barang-barang yang dibawanya ke pihak Lion Air. "Penggugat dianggap kurang berhati-hati atau lalai," ujar dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penumpang bisa refund ke kantor Lion Air Grup mengambil uang sesuai dengan harga tiket yang dibeli
Baca SelengkapnyaAkibat erupsi Gunung Ruang, sejumlah penerbangan Lion Air Grup masih ditunda.
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca Selengkapnya