Perhatikan pemulihan psikis dan trauma anak eks anggota Gafatar
Merdeka.com - Ribuan orang eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) harus menjalani pendampingan di tempat penampungan sementara yang tersebar di pelbagai daerah. Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar meminta pemerintah mengedepankan perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi bekas pengikut Gafatar.
Terutama perlindungan terhadap anak-anak. Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar, Sugeng Teguh Santoso memaparkan, data terakhir menunjukkan ada sekitar 1.700 anak-anak yang ditampung di tempat sementara bagi bekas anggota Gafatar.
Mereka dipulangkan ke daerah asalnya setelah sebelumnya ikut hijrah bersama orangtuanya masing-masing ke Kalimantan. Kebanyakan dari mereka masih duduk di bangku sekolah dasar. Ada pula yang mengenyam pendidikan di sekolah menengah.
"Perhatikan pemulihan psikis, perhatikan trauma yang dialami," ujar Sugeng di Kantor Komisi Hak Asasi Manusia, Senin (1/2).
Selain itu pihaknya juga berharap agar anak-anak tersebut diberikan fasilitas pendidikan yang sesuai kebutuhan mereka dan sesuai keinginan orang tua juga. "Artinya bukan mereka yang ikuti negara, tapi negara yang harus pahami" tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar dan perwakilan korban menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) guna melakukan audiensi mendesak pengutamaan perlindungan HAM terhadap penanganan eks anggota Gafatar. Koalisi ini diterima oleh Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik.
Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Peduli Gafatar yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, audiensi dilakukan karena tersebarnya pernyataan simpang siur dan menganggap sesat Gafatar.
Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan kemudian polisi lebih fokus kepada penilaian sesat. Di sisi lain mereka mengabaikan hak eks anggota Gafatar yang diusir, dibakar yang kemudian propertinya itu dikuasai oleh pihak lain.
"Kami tegaskan ini terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Hak sebagai warga negara," ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/2).
Dia juga menambahkan undang-undang yang dilanggar yakni Pasal 28 UU 45, Pasal 29, UU hak asasi. Serta Pasal 170 mengenai pengrusakan barang dan Pasal 167 tentang pembakaran. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya