Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pergi jemput pacar, pulangnya Yunus malah menginap di kantor polisi

Pergi jemput pacar, pulangnya Yunus malah menginap di kantor polisi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Niat Yunus alias Mansyur menjemput teman wanitanya malah berujung ke kantor polisi. Kejadian bermula saat Yunus ingin menjemput pacarnya di Jalan Pangeran M Noor pada Selasa (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB, ada empat orang yang datang menghampirinya dan langsung memukulinya, perkelahian pun terjadi hingga menewaskan salah seorang dari empat kawanan itu yakni Dede.

"Dari keterangannya pelaku awalnya ingin menjemput teman wanitnya, tapi saat sedang menunggu ada empat orang yang datang dan langsung memukulnya hingga pelaku mengeluarkan badik," kata Kasat Reserse Polres Kota Bandar Lampung, Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya, di Bandar Lampung, Senin (2/5).

"Pelaku merasa terdesak hingga akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan melakukan penyerangan secara membabi buta yang akhirnya menelan korban jiwa bernama Dede Irawan," sambung Dery.

Yunus alias Mansyur (23) pelaku pembunuhan Dede Irawan (30) mengaku melakukan tindakan itu untuk membela diri, karena ada empat orang yang berniat memukulinya.

Dari pengakuannya, salah satu dari keempat orang itu menanyakan identitasnya dan langsung melayangkan pukulan terhadap pelaku.

Korban Dede sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan dua orang korban lainnya yang terkena sabetan senjata tajam dapat diselamatkan.

Sementara itu, pelaku Yunus mengungkapkan bahwa pada awalnya janjian dengan pacarnya ke pantai dan bertemu di Jalan Pangeran M Noor, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat. Saat sedang menunggu, ada empat orang yang datang.

"Ada empat orang yang datang menghampiri saya dan salah satunya langsung memukul usai menanyai pacar saya," tutur Yunus.

Pada saat itu juga dirinya jatuh dari motor ketika terkena pukulan dan tiga orang lainnya, langsung ikut memukul.

"Saya membela diri dengan mengeluarkan badik di pinggang. Badik saya arahkan ke orang-orang yang memukuli saya," ucap Yunus kepada Antara.

Yunus mengaku sempat melarikan diri. Namun terjatuh dan warga ramai berdatangan. Tidak lama kemudian polisi datang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat 3, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP