Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perempuan di Pinrang Tega Membunuh Anak Tiri Pakai Pulpen

Perempuan di Pinrang Tega Membunuh Anak Tiri Pakai Pulpen ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Sanima (27), warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya anak tirinya, MT (4) hingga tewas, Selasa (16/6). Kejadian tersebut diduga dipicu karena pelaku merasa sang suami pilih kasih. Kini Sanima sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara menjelaskan kronologi kejadian memilukan ini. Selasa pagi (16/6) pukul 08.00 WITA, Herman ayah balita MT yang sehari-harinya bergelut bisnis jual beli mobil bekas meninggalkan rumah untuk bekerja.

Di rumah, hanya ada MT dan Sanima. MT adalah anak tiri dari Sanima. Dari perkawinan Herman dan Sanima belum dikaruniai anak.

Sekira pukul 14.00 WITA, Herman menerima telepon dari tetangganya bahwa anak kandungnya telah meninggal dunia. Herman pulang ke rumah dan benar menemui anak kandungnya meninggal dunia dengan beberapa luka yang terdapat pada bagian tubuhnya.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Tiroang bersama tim medis dari Puskesmas Tiroang melakukan pemeriksaan mayat balita MT dan menemukan luka luka pada tubuh korban. Di antaranya ada luka lebam di bagian dada, leher, punggung dan pinggul.

Sanima mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat suaminya kerja. Sanima menusukkan pulpen ke sejumlah tubuh korban lebih dari satu kali. Juga menginjak-injak dada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan meninggal dunia.

"Sanima pun langsung diamankan. Dia mengaku lakukan penganiayaan itu karena dirinya menerima perlakuan berbeda dari suaminya Herman yang lebih perhatian ke anaknya," kata Dharma kepada wartawan, Kamis (18/6).

Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 c, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP