Peredaran tembakau Gorilla kian merajalela
Merdeka.com - Peredaran tembakau merk Gorilla kian merajalela. Tembakau yang biasa disebut kingkong ini sekilas tak berbeda dengan tembakau pada umumnya. Akan tetapi lantaran peredarannya di tengah masyarakat telah dicampur bahan kimia membuat tembakau Gorilla digolongkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai New Psychoactive Substances (NPS) atau sebuah narkotika jenis baru yang memiliki efek halusinasi membahayakan.
Dikategorikannya tembakau Gorilla sebagai narkotika jenis baru sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan berlaku Kamis 12 Januari 2017. BNN menegaskan pengedar ataupun pengguna tembakau ganja sintetis itu dapat terjerat pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejumlah pengedar maupun pengguna bahkan telah diciduk kepolisian. Pengungkapan teranyar dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka membongkar pabrik pembuatan narkotika tembakau Gorilla terbesar di Indonesia. Empat pelaku diamankan petugas.
Para pelaku adalah, FR, RY, RF dan WT. Pelaku WT ternyata seorang sarjana kimia yang bertugas mengolah racikan kimia untuk diaduk dengan tembakau gorilla.
"Pabriknya berada di wilayah Surabaya, jadi ini kira-kira kita dapatkan terbesar di Indonesia. Total tembakau gorilla yang disita sekira 4.349 gram," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Polda Metro bongkar pembuatan tembakau Gorila terbesar di Surabaya ©2017 merdeka.com/ronald
Iriawan menjelaskan, keberadaan pabrik terungkap setelah polisi mengamankan seseorang berinisial MY dan menyita 10.520,74 gram tembakau gorilla. Dari keterangan MY dikembangkan kemudian ditangkap pelaku FR di kawasan Tangerang Selatan. Di tangannya di dapat 517 bungkus paketan narkotika gorilla siap edar.
"Kemudian, setelah pengembangan aparat kembali berhasil menangkap RY dan RF di kawasan Depok dengan barang bukti 114 bungkus gorilla. Lalu, terungkap barang tersebut dibeli dari tersangka MY. Usai MY ditangkap, ternyata tembakau gorilla itu berasal dari pabrik asal Surabaya. Akhirnya, pihak kita melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan pada Kamis 26 Januari berhasil menangkap WT," bebernya.
Iriawan mengatakan, saat pabrik digerebek turut diamankan bahan baku dan peralatan pembuatan gorilla yang terdiri dari 450 kg tembakau belum diolah. Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"WT mengaku sudah membuat gorilla selama setahun terakhir, Harga sebungkusnya isinya 5 gram, harganya Rp 450.000," kata Iriawan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, mengaku sudah mengendus keberadaan jaringan pengedar tembakau gorila di tanah air. Bahkan, BNN sudah melakukan pemetaan dan tinggal menunggu waktu untuk penangkapan.
"Sebagian sudah, karena ini jaringan sudah lama bekerja. Sekarang sudah dipetakan tinggal tunggu tangkap," kata Budi di Komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1).

Polda Metro bongkar pembuatan tembakau Gorila terbesar di Surabaya ©2017 merdeka.com/ronald
Diakui Budi, pengedar yang tengah diawasi itu masuk dalam jaringan internasional. Mereka mendapat bahan-bahan pembuatan tembakau gorila dari luar melalui pos dan sebagainya.
"Ya internasional karena itu produknya salah satunya dari China berupa cair dan bubuk yang kita temukan. Pengirimannya bisa via pos dan macam-macam," ujar dia.
Mantan Kabareskrim itu mengatakan, saat ini pihak BNN masih fokus mendalami tembakau gorila produk China. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tembakau gorila produk negara lain.
"Sementara yang kita telisik baru produk dari China ya nanti lagi kita kembangkan enggak tertutup kemungkinan juga dari tempat lain," pungkas Budi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya