Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peredaran tembakau Gorilla mulai marak di Gunungkidul

Peredaran tembakau Gorilla mulai marak di Gunungkidul Tembakau Gorila. ©istimewa

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Gunungkidul, DIY membongkar peredaran tembakau gorilla. Untuk mengelabui polisi, pengedar yang tertangkap mencampur tembakau gorilla dengan rokok biasa.

"Awalnya kami mendapat laporan adanya praktik perjudian dan miras di wilayah Kecamatan Karangmojo. Tetapi kami malah menemukan peredaran tembakau gorilla," ujar Kabagops Polres Gunungkidul Kompol Alal Prasetyo saat dihubungi, Selasa (28/2).

Awalnya polisi menangkap tersangka TRD (25), warga Karangmojo, Gunungkidul. Dari tersangka TRD, polisi menangkap AES (23) warga Wonosari Gunungkidul.

"Kedua tersangka (TRD dan AES) mendapat tembakau gorilla dari TM, warga Serengan Surakarta. Kami pun langsung melakukan penangkapan kepada TM," jelas Alal.

Alal memaparkan dari keterangan para pelaku mereka mengedarkan tembakau gorilla sudah dalam bentuk lintingan yang dijual Rp 35.000-40.000 per batang.

Dari tersangka TRD polisi mengamankan satu bungkus rokok berisi lima batang tembakau gorilla, satu buah plastik klip berisi delapan batang lintingan tembakau gorilla, dan uang tunai senilai Rp 482.000. Sementara dari tersangka TM, polisi menyita satu bungkus rokok yang berisikan satu bungkus plastik klip berisi tembakau gorilla dengan berat 4,443 gram.

"Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP