Peredaran 10 Kg Sabu Medan Digagalkan, Pengendali Ditembak Mati Karena Melawan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 Kg sabu-sabu. Seorang tersangka pengendali distribusi barang haram itu ditembak mati karena melakukan perlawanan kepada petugas. Sabu-sabu itu disita dalam operasi yang dilakukan petugas pada 18-22 Desember 2019.
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga orang, satu di antaranya ditembak mati karena melawan saat ditangkap," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12).
Operasi berawal dari informasi yang diterima petugas pada Rabu (18/12) sekitar pukul 08.00 WIB, mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki sabu-sabu di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah. Penyelidikan pun dilakukan.
Hari itu juga sekitar pukul 10.10 WIB, petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial IIL di Jalan Sei Besitang. Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 tas ransel berisi narkotika jenis sabu-sabu sekitar 5 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh cina merek Guanyinwang.
Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui adanya seorang laki-laki lain yang menguasai sabu-sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Sabtu (21/12) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tersangka IF di salah satu rumah yang ada di sana.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 1 tas ransel berisi 5 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina merk Guanyinwang dan merek Qing Shan. IF mengaku mendapat narkotika itu dari temannya yang berinisial SU di Lubuk Pakam. Pria itu pun diburu.
Petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pun menangkap SU di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Minggu (22/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia diduga sebagai pengendali peredaran gelap sabu yang disita dari IIL dan IF.
"Sewaktu akan dilakukan penangkapan, tersangka S mencoba melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak diiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun dia meninggal dunia di perjalanan menuju rumah sakit," sebut Martuani.
Hukuman Bagi Pelaku
IIL dan IF disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Martuani memastikan pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba ini kepada polisi dan kami akan segera tindaklanjuti. Jika ada yang melawan kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSelama operasi berlangsung, tercatat angka kecelakaan menurun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim dokter saat ini masih melakukan perawatan dan observasi terkait kemungkinan gejala sisa.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaBeberapa makanan dinilai dapat memperburuk gejala setelah operasi.
Baca SelengkapnyaJumlah kejahatan dibandingkan dengan tanggal 17 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan
Baca Selengkapnya