Perbudakan Dilakukan Bupati Langkat Diduga Sudah Berlangsung 10 Tahun
Merdeka.com - Kasus dugaan perbudakan dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu.
"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
Menurut Anis, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.
"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.
Kerangkeng untuk Pecandu Narkoba
Menurut Anis, lokasi rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba memiliki standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.
"Meski dia kepala daerah kemudian dia buat penjara. Itu enggak boleh, itu abuse of power," kata Anis.
Komisiner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, telah menerima aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 orang yang dilakukan oleh Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
Dia mengaku langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi perkara tersebut.
"Kepada para pihak khususnya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana untuk memastikan kondisinya, minimal 40 orang ini tentang keberadaannya," kata Anam kepada wartawan, Senin (24/1).
27 Orang Dievakuasi dari Rumah Bupati Langkat
27 Orang dievakuasi dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Saat ini puluhan orang itu dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial. Namun, tak diketahui pasti Dinas Sosial mana yang digunakan Polda Sumut untuk mengevakuasi 27 orang itu.
"Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/1).
Hadi melanjutkan, Polda Sumut masih terus menyelidiki temuan kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat tersebut. Pasalnya, Bupati Langkat mengaku bahwa kerangkeng itu digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2012.
"Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba, dan kenakalan remaja. Dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat," ujar dia.
Sebelumnya, Migrant CARE menduga ada praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat dengan ditemukannya kerangkeng. Adapun tujuh temuan praktik perbudakan itu yakni Bupati Langkat membangun diduga semacam penjara, dan ada kerangkeng di dalam rumahnya.
Kemudian, kerangkeng digunakan untuk menampung pekerja setelah selesai bekerja. Para pekerja juga tidak punya akses kemana pun. Selanjutnya, para pekerja kerap menerima penyiksaan, dipukul hingga lebam, dan luka. Lalu, para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari. Bukan hanya itu, para pekerja tidak digaji, dan tidak punya akses komunikasi ke pihak luar.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya