Perayaan Nataru di Mal dan Pusat Perbelanjaan Dilarang, Kecuali Pameran UMKM
Merdeka.com - Pemerintah melarang acara perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di mal dan pusat perbelanjaan. Pemerintah hanya mengizinkan pihak mal dan pusat perbelanjaan menggelar pameran usaha kecil, mikro, dan menenagah (UMKM).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
"Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year. Baik terbuka maupun tertutup sebab dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan. Pemerintah hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di Peduli Lindungi yang memasuki mal.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga. Masyrakat juga diingatkan menghindari kerumunan dan perjalanan.
"Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Inmendagri.
Adapun jam operasional mal dan pusat perbelanjaan saat periode Nataru diperpanjang menjadi dari pukul 09.00 sampai 22.00 waktu setempat. Hal ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Pihak pengelola pusat perbelanjaan dan mal juga diwajibkan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
"Dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," dikutip dari Inmendagri.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Saat aturan ini mulai berlaku, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya