Peras Pelanggan, Dua Petugas PLN Gadungan Diamankan
Merdeka.com - Dua pria yang mengaku sebagai petugas PLN diamankan Polsek Medan Timur. Mereka diduga memeras dua pelanggan dengan tuduhan melakukan pelanggaran.
Berdasarkan informasi dihimpun, dua pria yang diamankan yakni Syahrizal (41), warga Jalan Puri Gang Repelit, Medan Kota, dan Said Akbar (26), warga Jalan Rakyat, Medan Perjuangan.
"Kedua tersangka kita amankan di Jalan Rakyat, Selasa (4/2) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Rabu (5/2).
Arifin menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi pada Selasa (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu kedua tersangka datang ke kediaman dua warga di Jalan Pasar III Gang Buntu III, Medan Perjuangan. Mereka mengenakan rompi khusus dan mengaku petugas PLN. Keduanya lalu memeriksa meteran listrik yang ada di sana.
Tersangka mengatakan bahwa meteran listrik sudah tidak normal. Mereka meminta kedua pemilik rumah membayar denda.
"Tersangka mengatakan, kalau sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp5 juta, sehingga kepada korban 1 diminta uang Rp1 juta dan korban 2 Rp700 ribu," jelasnya.
Namun korban curiga dengan keduanya. Mereka kemudian melapor ke Polsek Medan Timur. Laporan itu direspons dengan penangkapan kedua pelaku.
"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan," tutup Arifin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya