Peras Kontraktor, Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidang
Merdeka.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, perkara tersebut sebentar lagi dapat dilimpahkan ke persidangan.
Kasus yang menjerat tersangka Retno Tri Utomo ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara tersebut, Retno menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, setelah dinyatakan P21 penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Kejagung ke Kejati Jatim. Rencananya, hal itu akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Rencananya minggu depan tahap dua. Kita akan ke Kejagung," katanya, Jumat (8/3).
Untuk mempercepat ke persidangan, penahanan Tri Utomo rencananya akan dipindahkan dari Kejagung ke Surabaya. Di Surabaya, tersangka rencananya akan ditempatkan di rutan yang berlokasi di area kantor Kejati Jatim.
Dikonfirmasi mengenai tersangka lain dalam kasus ini, dia menyatakan tidak tahu karena kasus tersebut ditangani Kejagung. "Kejati Jatim hanya menjadi tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi guna penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo, PPK PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 ter tanggal 3 Januari 2019.
Dalam kasus ini, tersangka diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Ia diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, Ia meminta uang disertai dengan ancaman, jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Akibat dugaan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.
Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya