Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perantara Suap Bupati Labuhan Batu Dituntut 7 Tahun Penjara

Perantara Suap Bupati Labuhan Batu Dituntut 7 Tahun Penjara Perantara Suap Bupati Labuhan Batu Dituntut 7 Tahun Penjara. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Umar Ritonga (30) didakwa menerima uang suap untuk Pangonal Harahap saat menjabat Bupati Labuhan Batu. Dia dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2).

Umar Ritonga, yang merupakan orang dekat Pangonal dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar terdakwa Umar Ritonga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Agung Satrio Wibowo di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Maret 2020. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan atau pleidoi.

Dalam perkara ini, Pangonal Harahap (sudah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap) melalui Umar Ritonga menerima uang yang seluruhnya Rp24 miliar dari Efendy Sahputra alias Asiong (sudah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap) sejak 2016 hingga 2018. Pemberian hadiah itu agar Pangonal memberikan sejumlah paket pekerjaan kepada perusahan-perusahaan yang digunakan Efendy.

Pemberian uang itu di antaranya terjadi pada Desember 2017. Ketika itu, Pangonal menerima cek Rp6 miliar dari Efendy. Pencairan cek itu dilakukan Umar Ritonga menggunakan KTP-nya. Uang itu kemudian diserahkan kepada Pangonal.

Pada Juni 2018, Pangonal menerima cek dari pihak Efendy dengan nominal Rp1,5 miliar. Dia pun kembali memerintahkan Umar untuk mencairkannya.

Lalu pada 17 Juli 2018, Umar diperintahkan mengambil uang tunai Rp500 juta dari pihak Efendy di Bank Sumut Rantau Prapat.l. Setelah mengambil uang itu, petugas KPK menghentikannya. Namun, dia memilih melarikan diri bersama uang yang baru diambilnya dan baru tertangkap sekitar setahun kemudian.

Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7).

Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu. KPK juga orang dekat Pangonal, Tamrin Ritonga, yang juga sebagai perantara suap itu.

Asiong telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pangonal dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Sementara Tamrin dihukum 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP