Perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah divonis empat tahun penjara
Merdeka.com - Ketua non aktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima imbalan sebagai perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta atau apabila tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani, Senin (13/8).
Dalam pertimbangan majelis hakim, Fauzan terbukti berperan aktif menagih commitmen fee kepada Dony Witono, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Damanhuri. Dalam pengerjaan proyek itu, Donny mengalokasikan jatah untuk Abdul Latif sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Persentase dari proyek tersebut sebesar Rp 3,6 miliar.
Uang suap kemudian direalisasikan untuk Abdul Latif melalui Fauzan. Setelah jatah tepenuhi, Fauzan kemudian menerima uang jasa dengan dia kali tahapan. Pertama, sekitar tahun 2017 Fauzan menerima uang berkisar Rp 20.450.000.
"Di tahun 2018, terdakwa Fauzan Rifani menerima Rp 25 juta," ujarnya.
Fauzan pun dibebaskan dari pidana membayar uang pengganti dikarenakan uang yang ia terima telah dikembalikan ke KPK.
Majelis hakim juga menjatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan terhadap perantara suap, Abdul Basit. Namun dari perkara ini, Abdul Basit tidak menerima uang suap.
Sementara itu, dari vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa dicantumkan hal hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan karena perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dari hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1.
Terhadap keduanya, majelis hakim juga menerima permohonan justice collaborator.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya