Perangkat desa di Klaten diringkus karena positif narkoba
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan seorang perangkat Desa Barukan, Manisrenggo, bernama Heri Subiyanto (40). Heri terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkoba, saat digerebek di rumahnya dukuh Padasan, RT 05 RW 02 Desa Barukan.
Kasat Narkoba Polres Klaten, Danang Eko Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi warga yang sering perangkat desa tersebut mengonsumsi narkoba. Pihaknya bersama petugas Satpol PP mengadakan pemeriksaan urine serentak di Balai Desa Barukan. Hasilnya salah satu perangkat desa bernama Heri Subiyanto dinyatakan positif.
"Setelah diketahui hasilnya positif, kita lakukan interogasi dan penggeledahan badan dan barang bawaan. Kita temukan 2 plastik klip kecil berisi serbuk sabu masing-masing 0,67 gram dan 0,55 gram, 1 bungkus kertas warna putih berisi daun ganja kering di dalam tas seberat 3,73 gram," ujar Danang, Kamis (19/5).
Selain barang bukti tersebut pihaknya juga menyita 2 potongan lakban dan tisu, sebuah handphone dan sebuah tas warna hitam. Dia menambahkan, Heri akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya