Peran orang tua dan sekolah cegah kekerasan anak
Merdeka.com - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.
Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sebanyak 21.689.987 aduan pelanggaran hak anak yang tersebar di 33 Provinsi, dan 202 kabupaten/kota selama lima tahun terakhir. Sekitar 58 persen dari angka tersebut merupakan kejahatan seksual.
Untuk wilayah Jabodetabek selama tahun 2015, Komnas PA mencatat 2.898 kasus kekerasan terhadap anak. Sekitar 58 persen adalah kejahatan seksual. Selain itu, dari angka yang sama 62 persen tindak kekerasan terhadap anak berasal dari orang tua dan lingkungan terdekat.
Tingginya angka kekerasan anak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Jenderal Badrodin meminta orang tua berperan lebih besar dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Lebih dari 80 persen kekerasan dilakukan orang terdekat dengan anak, bisa lingkungan keluarga, sekolah, dan sebagainya. Karena itu yang harus kita lakukan menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap orang yang bertanggungjawab pada anak, khususnya orang tua," kata Badrodin di Jakarta, Selasa (13/10).
Menurutnya, pengawasan orang tua sangat penting karena kepolisian tidak bisa masuk hingga keluarga. Untuk itu, orang tua harus menjadi yang paling memahami fungsi pengawasan terhadap anak.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menilai keluarga dan sekolah mempunyai peran penting, dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, Kemendikbud memasukkan pendidikan seks dalam kurikulum.
"Sudah ada pendidikan dalam pendidikan jasmani itu ada komponen pendidikan kesehatan reproduksi. Lalu pendidikan ini juga beda-beda, jangan dibayangkan kemudian semua jenjang sama. Anak TK mengerti perbedaan lelaki dan perempuan, permainannya dan lain-lain, jadi memberikan pengertian bertahap," kata Anies di Jakarta.
Di Kemdikbud, kata dia, sudah dibentuk Direktorat Pendidikan Keluarga, yang menempatkan keluarga sebagai rekan terpenting dalam pendidikan mencegah terjadinya kekerasan anak.
"Pendidikan utama kan di keluarga, kami menyiapkan bahan-bahannya. Sehingga orang tua bisa berkomunikasi secara terpadu, lewat pendidikan bimbel keluarga, bahannya sahabat keluarga, website Kemendikbud itu memberikan pendidikan orang tua untuk anak-anaknya," ujar Anies.
Anies melanjutkan, pencegahan kekerasan anak di sekolah juga sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut, setiap sekolah harus membentuk gugus pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa dan orang tua.
"Sekarang siapa yang mau tanggung jawab, enggak ada, karena menganggap masalah hukum bukan masalah pendidikan. Jadi ada yang tanggung jawab, gugus pencegahan kekerasan di kabupaten dan dibiayai Pemda. Sebelum menjadi masalah, kalau itu dilakukan, saya yakin bisa mencegah," ucap Anies.
Anies menambahkan, setiap sekolah wajib memasang papan berisi nomor telepon Kepala Sekolah, Kapolsek dan Dinas Pendidikan setempat. Apabila terjadi kekerasan anak di lingkungan sekolah, nomor tersebut bisa langsung dihubungi. "Jadi ada tindakan, tidak geger di medsos," tutup Anies.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya