Perampok warga AS dihukum 5 tahun bui
Merdeka.com - Muhammad Toha alias Toha, salah seorang terdakwa pelaku perampokan dan pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya orang lain.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/7).
Hukuman 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut Toha dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 365 ayat (4), yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Namun, hakim berpendapat Toha hanya melakukan tindak penganiayaan. Pria ini dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3), karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Majelis hakim menyatakan Toha dan Arifin alias Ipin terdakwa lain dalam berkas terpisah tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena mereka tidak mengambil barang milik Samuel Hyein Lee.
Toha dan Ipin sebelumnya didakwa telah melakukan perampokan terhadap Samuel Hyein Lee, saat pria itu baru keluar dari Bandara Polonia, Medan pada 19 Oktober 2011, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat perampokan terjadi, pelaku menikam korban. Akibatnya, Samuel Hyein Lee mati lemas akibat luka tusuk di paha kiri.
JPU menyatakan, sebelum kejadian Ipin dan Toha berboncengan menuju Bandara Polonia Medan. Mereka berhenti di dekat SPBU Petronas.
Toha kemudian menemui dan berbicara dengan pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara. Setelah melihat Samuel naik ke becak, Toha memberi kode dengan tangannya kepada Ipin supaya mereka mengikuti becak yang ditumpangi korban.
Baru 100 meter bergerak ke Jalan Mustang, becak bermotor itu dihentikan Ipin. Setelah menyalip, dia menghentikan sepeda motornya tepat di depan becak.
Toha yang dibonceng Ipin lalu menarik tas tangan dan kopor Samuel. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.
Mendapat perlawanan, Toha menghunus sebilah pisau dan menusuk paha kiri Samuel. Korban berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. Dia berlari dan meminta pertolongan.
Toha pun mengejar Samuel, namun tidak berhasil. Dia kembali menemui Ipin. Mereka kemudian berlalu karena tidak mendapatkan uang dari korban.
Sementara itu, Samuel yang berlari menyelamatkan diri terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah. Warga setempat memberi pertolongan dan membawanya ke RS Santa Elisabeth, Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia.
Mendengar vonis hakim, Toha langsung menyatakan banding. Seusai sidang, dia dan keluarganya menghujat jaksa karena telah menghukum orang yang salah.
"Dapat azab Kau. Kau tengok si Ipin (rekan yang dinilai mengambinghitamkannya) sudah sakit," teriak Toha sambil menunjuk ke JPU Irma Hasibuan.
Keluarga Toha juga berteriak-teriak. Mereka menyatakan para saksi sudah diatur sehingga Toha yang dijadikan kambing hitam dalam peristiwa terbunuhnya Samuel Hyein Lee.
Sementara itu, terdakwa Ipin seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis hari ini juga. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pria yang dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara ini dalam keadaan sakit. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya