Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perampok spesialis toko emas gunakan senpi sewaan

Perampok spesialis toko emas gunakan senpi sewaan penjahat. merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Dalam melakukan aksinya, komplotan perampok spesialis toko emas sudah merencanakan secara matang. Ketua komplotan sebelum beraksi menghubungi Sahono untuk mengirimkan senjata. Setelah disepakati pertemuannya, Sahono mengantarkan senjatanya dengan sepeda motor. Kemudian, status senjata yang dipergunakan adalah sewaan dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djihartono saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jl. Pahlawan Semarang saat melakukan gelar perkara penembakan 3 komplotan perampok Rabu(16/5).

"Senjata itu sewaan antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Dan setelah beraksi, nanti ada kurir yang mengambil senjata," ujar Djihartono kepada wartawan, Rabu (16/5).

Setelah berhasil dan mulus melakukan aksinya, komplotan perampok melarikan perhiasan hasil rampokkan dibawa ke Bandung untuk dileburkan menjadi koin emas dan selanjutnya dijual ke penadah. Uang hasil penjualan kemudian dibagi sesuai dengan peran masing-masing. Kawanan kemudian pindah provinsi untuk beraksi kembali.

"Setelah mendapatkan uang, mereka pindah kota dan provinsi untuk kembali merencanakan aksinya," terangnya lagi.

Sampai saat ini, guna untuk kepentingan pengembangan penyidikan, para tersangka ditahan di Mapolda Jateng. Dan hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku yang pecatan TNI.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jateng berhasil menangkap dan menembak tiga orang anggota komplotan perampok spesialis toko emas. Saat ditangkap mereka berusaha untuk melawan dan melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas dikakinya.

Ketiga perampok itu adalah; Yusuf alias Jarot (28) warga Dusun I RT 2 RW 2 Bandung Jaya Barat Terbang Besar Lampung Tengah, Deden Herawan (38) warga Kp. Cipanji RT 3 RW 1 Cihampelas Bandung dan Sahono alias Jamrong (34) warga Meisuji Lampung. Tersangka Yusuf dan Deden berperan sebagai eksekutor dan Sahono bertindak sebagai pemasok senjata. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP