Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perampok Pasutri Renta di OKU Timur Ditangkap, Empat Rekannya Diburu

Perampok Pasutri Renta di OKU Timur Ditangkap, Empat Rekannya Diburu Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sembilan pelaku merampok dan menguras harta pasangan suami istri, Sarto (72) dan Kasni (70). Dalam aksinya, pelaku membawa korban dari rumah dan meninggalkannya di kebun tebu.

Tiga pelaku, RZ (48), CR (48), dan AD (38), lebih dulu ditangkap polisi dan kini menjalani hukuman. Satu pelaku lagi, inisial HP, tewas ditembak petugas.

Terbaru, petugas mengamankan satu pelaku lagi, yakni RS (60), dalam perjalanan menuju Palembang, Rabu (12/1). Empat pelaku lain masih buron.

Perampokan terjadi di rumah korban di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, 18 Maret 2020 dini hari. Para pelaku mengetuk pintu sehingga membuat kedua korban yang sedang tidur di kamar terbangun. Kedua korban sempat berteriak minta tolong namun seketika diam karena ditodongkan senjata api.

Korban Berhasil Lepaskan Ikatan

Pelaku lantas mengikat tangan korban Sarto dan istrinya. Keduanya dipaksa menunjukkan barang-barang berharga miliknya. Perampok pun leluasa mengambil dua unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB, seekor sapi, dan dompet berisi uang dengan total kerugian Rp30 juta.

Kemudian, para pelaku yang menggunakan mobil membawa korban Sarto dalam posisi tangan terikat ke kebun tebu milik perusahaan yang lokasinya cukup jauh dari TKP. Di sana, badan korban diikat ke batang tebu.

Dalam situasi gelap, korban berhasil melepaskan ikatan dan pulang ke rumah pada pagi harinya. Dibantu warga, dia melapor ke kantor polisi.

Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, aksi para pelaku terbilang sadis dan berani, karena mereka langsung mengetuk pintu rumah korban. Salah seorang tersangka, inisial CR, menjadi informan karena satu kampung dengan korban.

"Pelakunya sembilan orang, tiga orang ditangkap lebih dulu, satu tewas ditembak, dan kemarin satu tersangka lagi diamankan," ungkap Edi, Kamis (13/1).

Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan pasal yang sama dengan tiga tersangka sebelumnya, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi menyita mobil, 2 ekor sapi, 3 ikat tambang, dan satu unit motor.

"Kami masih kejar empat pelaku lagi, identitas mereka sudah diketahui. Mereka bisa saja diberikan tindakan tegas dan terukur sebagai ancaman," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP