Perampasan di Karawang, Priatna dan Arif Jadikan Istri Sebagai Umpan
Merdeka.com - Polres Karawang menangkap dua pelaku pemerasan, Priatna dan Arifrahman. Keduanya diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari dua warga yang menjadi korban FM (25) warga Perum Sukaseuri, Cikampek, dan CY warga Dawuan Cikampek, Karawang.
Modus kejahatan yang dijalankan kedua pria tersebut dengan memanfaatkan istri mereka untuk mencari mangsa melalui aplikasi media sosial.
"Modusnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial, dengan cara memanfaatkan istri pelaku mencari korban," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (19/11).
Priatna mengajak korban untuk ketemuan, korban yang mengira jika sosok yang akan ditemuinya adalah perempuan, namun setelah waktu dan tempat disepakti ternyata korban dihadapkan pada dua pelaku.
Priatna dan Arifrahman kemudian merampas seluruh barang berharga milik korban. "Korban saat bertemu langsung dibawa ke tempat sepi dan barang berharga dirampas dan menguras Uang dalam ATM sebesar Rp 10 juta dikuras," terang Slamet.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening bank, ATM dan dua unit HP. Petugas Kepolisian Karawang juga mengamankan seorang penadah barang hasil rampasan, Harto.
"Mereka para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun, "pungkas Slamet.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya