Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Patrialis didakwa beri uang pengaruhi kebijakan hewan ternak

Penyuap Patrialis didakwa beri uang pengaruhi kebijakan hewan ternak Patrialis Akbar ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dua pemberi suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan NG Fenny, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan uang suap terhadap Patrialis untuk mempengaruhi putusan uji materil tentang peternakan dan kesehatan hewan ternak.

"Bahwa terdakwa secara bersama sama turut serta melakukan sebuah kejahatan dengan memberi sesuatu berupa uang USD 20.000, USD 20.000, USD 10.000, Rp 4.043.000, dan USD 20.000 dan menjanjikan Rp 2 miliar kepada hakim yaitu Patrialis Akbar dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan milik Basuki, Senin (5/6).

Disebutkan bahwa sekitar bulan Agustus 2016, Basuki meminta Kamaludin, yang diduga merupakan orang terdekat Patrialis, agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempercepat putusan mengenai uji materil undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam permohonannya itu, pengusaha bergerak bidang importir daging itu juga meminta agar MK menerima permohonan tersebut.

Alasannya, Basuki merasa undang-undang nomor 41 tahun 2014 itu merugikan kelangsungan usahanya.

"Pada sekitar pertengahan tahun 2016 pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor daging kerbau dari India sehingga berakibat pada ketersediaan daging kerbau dan daging sapi lebih banyak dibanding permintaan sehingga menjadi lebih murah," tandasnya.

Menindak lanjuti permintaan tersebut, Kamaludin mengajak Patrialis ke undangan Basuki di restoran D'Kevin, milik anak terdakwa Basuki. Sesampainya di restoran, Basuki menjelaskan secara langsung ke Patrliais maksud dan tujuannya memohon agar MK menerima uji materil yang diajukan.

Lantaran belum dibahas oleh kesembilan hakim MK, Patrialis pun mengarahkan Basuki membuat surat yang isinya agar MK segera membahas uji materi undang-undang tersebut. Sehingga, imbuh Jaksa, Patrialis memiliki dasar dan alasan untuk 'mengajak' hakim MK membahas undang-undang tersebut.

Sebagai kompensasi atas pembahasan, 22 September 2016 Kamaludin meminta sejumlah uang kepada Basuki melalui sekretarisnya NG Fenny sebesar USD 20.000. Uang itu digunakan untuk keperluannya bermain golf di Batam bersama Patrialis.

Pertemuan kembali terjadi antara terdakwa, Kamaludin, Patrialis Akbar pada 5 Oktober 2016 di Jakarta Golf Rawamangun. Dalam pertemuan itu terdakwa memberikan uang USD 20.000 melalui Kamaludin atas tindakan Patrialis yang menyatakan draft putusan sudah ada sekaligus menerima uji materil, dan akan disampaikan kepada terdakwa Basuki dengan syarat saat menerima draft tersebut harus segera dimusnahkan.

Pemberian berikutnya, Kamaludin kembali menghubungi Basuki untuk meminta uang USD 10.000 sebagai keperluan kegiatan bermain golf Patrialis di Batam bersama mantan ketua MK, Hamdan Zoelva. Permintaan pun dikabulkan.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Basuki telah melanggar Pasal 13 undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP