Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap mantan Dirjen Hubla divonis 4 tahun penjara

Penyuap mantan Dirjen Hubla divonis 4 tahun penjara Sidang tipikor dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, sekaligus penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, divonis 4 tahun penjara. Adi Putra alias Yeyen alias Yongkie dinyatakan terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar atas pengerjaan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan.

"Menyatakan Adiputra Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, saat membacakan surat putusan Yeyen, Kamis (4/1).

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena Yeyen dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, modus pemberian suap yang dilakukan tergolong relatif baru dan jarang terjadi yakni dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional.

Selama persidangan juga terungkap fakta, selain kepada Tonny, Yeyen juga memberikan uang dengan memberikan ATM ke sejumlah pihak. Hal itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di antaranya: Marwansyah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, menerima uang sebesar Rp 341,5 juta; Wisnoe Wihandani sebesar Rp 440 juta; Sapril Imanuel Ginting sebesar Rp 80 juta; Mauritz HM SIbarani sebesar Rp 88 juta, Otto Patriwan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, sebesar Rp 800 juta; Gajah Rooseno, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang sebesar Rp 1,137 Miliar; Hesti Widiyaningsih sebesar Rp 17,4 juta, Jatmiko sebesar Rp 10 juta, Boby Agusta sebesar Rp 30 juta; Herwan Rasyid sebesar Rp20 juta, Ignatius Martanto sebesar Rp 17,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Yeyen diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi nomor 30 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.

Vonis tersebut bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP