Penyuap Bupati Malang Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Malang Rendra Kresna, Ali Murtopo. Berkas dan bukti perkara Ali Murtopo saat ini telah diserahkan kepada penuntut umum.
"Penyidik terhadap tersangka AM (Ali Murtopo) telah selesai. Hari Kamis ini, dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12).
Dia mengatakan, sidang Ali Murtopo rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara untuk kepentingan persidangan, penahanan Ali dipindahkan ke Lapas Surabaya.
"Rencananya untuk kepentingan persidangan, tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas di Surabaya pada Senin 17 Desember," jelasnya.
Total ada 66 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan penyidikan ini. Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari, pejabat dan PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Pejabat ULP Kabupaten Malang, dan pihak swasta.
"Tersangka juga telah diperiksa sekurangnya 2 kali sebagai tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna bersama dua pemborong proyek yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2011.
Bupati Malang Rendra Kresna diduga menerima suap Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo untuk memenangkan proyek DAK pendidikan tahun anggaran 2011. Rendra juga disangkakan bersama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya