Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Bupati Malang Disidang Awal Januari 2019

Penyuap Bupati Malang Disidang Awal Januari 2019 Ali Murtopo diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ali Murtopo tersangka penyuap Bupati Malang Rendra Kresna segera berhadapan dengan meja hijau. Ali merupakan tersangka kasus suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, awal Januari 2019.

Kepastian jadwal sidang rekanan Dispendik Kabupaten Malang ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dari informasi SIPP PN Surabaya, kasus ini teregister bernomor 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby.

Ketua PN Surabaya Sujatmiko, membenarkan kabar tersebut. Dia menyatakan, sesuai dengan jadwal, perkara tersebut akan disidangkan 3 Januari 2019.

Berkas dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perkara sudah teregister di SIPP, tinggal pelaksanaannya saja," ungkapnya, Minggu (30/12).

Dalam kasus ini Ali Murtopo didakwa melakukan suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp 3,45 miliar. Dia diduga menyuap Bupati Malang Rendra Kresna dengan tujuan untuk melancarkan proyek.

Dalam kasus tersebut, Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, Bupati Malang non aktif Rendra Kresna disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP