Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta

Penyuap anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta Taufik Rahman ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Tengah, Taufik Rahman pidana penjara dua tahun enam bulan. Taufik juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan," ujar jaksa Ali saat membacakan surat tuntutan milik Taufik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Jaksa menilai, perbuatan Taufik terbukti memberi suap dengan total Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, seperti Natalis Sinaga, Rusliyanto, Zainudin Ahmad Gunadi, Raden Sugiri, dan Bun Yana.

Pemberian suap oleh Taufik atas kesepakatan Bupati non aktif Lampung Tengah sekaligus terdakwa atas kasus yang sama, Mustafa.

"Adanya kesesuaian kehendak antara terdakwa dan Mustafa selaku pemberi, kerja sama diwujudkan dengan masing-masing peran pelaku," tukasnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Unsur hal yang memberatkan karena perbuatan Taufik tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Taufik juga dinilai telah mencederai tatanan birokrasi yang sejatinya harus bebas dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan," ujarnya.

Dia pun dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Mustafa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah guna memperlancar persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Usulan pinjaman tersebut sempat terkendala lantaran DPRD Lampung Tengah tak kunjung menandatangani surat persetujuan pinjaman.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP