Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyiraman air keras siswa SMK Boedoet berawal saling ejek

Penyiraman air keras siswa SMK Boedoet berawal saling ejek Tawuran pelajar. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Zulfikar siswa kelas XI STM Budi Utomo (Boedoet), Jakarta Pusat, mengalami luka bakar di sekujur kepala dan lehernya. Korban terkena siraman air keras oleh sekumpulan pelajar yang sedang nongkrong di kawasan Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban saat ini tengah dirawat intensif di rumah sakit. Korban mengalami luka parah di bagian mata.

Kapolsek Jatinegara Kompol Dasril mengatakan peristiwa tersebut terjadi hari Jumat (7/11) lalu. Saat itu sekumpulan pelajar sempat terlibat tawuran di pinggir Tol Pedati sekitar pukul 17.30 WIB. "Ada sekumpulan pelajar, terlibat tawuran hanya karena saling ledek-ledekan. Tawuran pun sempat terjadi, namun tidak berlangsung lama," kata Dasril di Mapolsek Jatinegara, Selasa (11/11).

Dasril melanjutkan, salah satu kelompok pelajar yang terlibat tawuran akhirnya nongkrong kembali di kawasan Prumpung untuk mencari pelajar lainnya yang melintas di kawasan tersebut. "Di situ salah satu pelajar sudah menyiapkan air keras yang dibawa dari rumah. Setelah itu mereka melihat, ada sekelompok pelajar lain melintas lalu dikejar dan terjadi tawuran lagi," jelasnya.

Aksi tawuran kembali terjadi, karena kalah jumlah pelajar dari SMK Budi Utomo, Jakarta Pusat sempat kocar-kacir dikejar oleh sejumlah pelajar dari SMK 35. Zulfikar salah satu siswa kelas XI Budi Utomo terkena siraman air keras sehingga menyebabkan luka bakar di bagian kepalanya.

"Korban dua orang, salah satu siswa berinisial Z mengalami luka bakar cukup serius di bagian wajahnya. Satu temanya mengalami luka di bagian punggung," jelasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap pelajar sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2013 lalu. Ridwan alias Tompel (18), siswa SMK Budi Utomo divonis 2 tahun penjara karena melakukan penyiraman ke dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol yang melukai belasan korban dari penumpang. Tompel terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang membuat orang lain luka. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP