Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyiram cairan kimia dijerat pasal penganiayaan

Penyiram cairan kimia dijerat pasal penganiayaan Ananto (kanan), kamerawan Jak TV korban cairan kimia. merdeka.com/nurul julaikah

Merdeka.com - Polisi terus mencari pelaku penyiraman cairan kimia yang melukai sejumlah wartawan dan polisi saat demonstrasi di Gedung DPR, Jumat pekan lalu. Pelaku penyiraman akan dikenai pasal penganiayaan.

Dalam salinan surat laporan yang dilakukan kamerawan Jak TV, Ananto Handoyo dan anggota Bidang Humas Polda Metro Jaya, Aiptu Sujono, tertulis pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaporan dilakukan hari ini, Minggu (1/4), dengan nomor LP 1094/IV/2012/PMJ/Ditreskrim.

Sejumlah wartawan dan kepolisian diketahui menjadi korban penyiraman cairan kimia itu. Namun, hingga kini baru dua orang itu yang melapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan tiga orang anggota kepolisian terkena cairan kimia itu. Selain Sujono, dua orang lagi adalah Kombes Bimo dan Brigadir M Adamaz.

Rikwanto memaparkan, Brigadir Adamaz mengalami luka seperti terbakar di dagu sebelah kiri dan kanan, lingkaran mata kanan dan tangan kiri. Sementara Sujono terkena di leher atas bagian kanan.

"Kalau Kombes Bimo saya belum tahu," ujarnya.

Rikwanto mengatakan, tiga anggota tersebut tiba-tiba kena cipratan air saat mengamankan unjuk rasa. "Karena suasana gelap, tidak tahu air itu datang dari mana," ujarnya.

Mendapati dirinya kena cipratan air, kata Rikwanto, Brigadir Amandez lalu mencuci tubuhnya dengan air. "Namun selang satu jam perih, baru ketahuan ternyata kena zat kimia," ujar dia.

Rikwanto mengatakan belum diketahui dari mana datangnya cairan berbahaya itu. "Kita juga belum tahu itu cairan kimia jenis apa," ujarnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP