Penyidik KPK urus izin senpi, Kabareskrim sebut persyaratan ketat
Merdeka.com - Pelaksana Tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengurus surat izin memegang senjata api (Senpi) bagi penyidik KPK. Hal ini disebabkan adanya Aksi teror bom di rumah penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Afif Julian Miftah di Bekasi.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jendral Budi Waseso mengatakan persoalan penggunaan senjata api tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan. Ada banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa memperoleh alat keamanan tersebut.
"Keperluannya yang bersangkutan menggunakan senjata api ada persyaratannya. Saya pun kabareskrim tidak boleh, bukan berarti setiap orang anggap polri bisa pegang senjata api. Karena ada persyaratannya. Tidak bisa sembarangan," ujar Mantan Kapolda Gorontalo di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Persoalan aksi teror di rumah salah satu penyidik KPK, menurut Jendral bintang tiga ini semestinya ditelusuri terlebih dahulu apa motif dari aksi tersebut. "Ya kita harus selesaikan dahulu masalah pokoknya," imbuhnya.
Diketahui, aksi teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Julian Miftah di Perumahan Mediterania Regensi, Jalan Anggrek blok A, RT 04/16 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terjadi pada Minggu (5/7) malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Afif mendapati kotak mencurigakan yang dililit kabel di depan rumah. Menemukan benda tersebut,Afif langsung menghubungi petugas kepolisian setempat. Polsek kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk minta bantuan Tim Gegana.
Setelah Tim Gegana tiba, mereka langsung mengamankan lokasi. Petugas pun menjalankan prosedur standar.
Dari hasil penyelidikan, benda tersebut ternyata bukan bom, melainkan kotak yang diberi lakban serta dililit kabel biar seolah-olah bom untuk menakut-nakuti Afif.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaSorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya