Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik KPK rekonstruksi kasus suap bos Sentul City

Penyidik KPK rekonstruksi kasus suap bos Sentul City KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan rekonstruksi dalam kaitan proses penyidikan kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor. Proses itu dilakukan buat tersangka sekaligus Direktur Utama PT Bukit Sentul City Tbk, KCK (Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng).

"Terkait penyidikan kasus suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka KCK, penyidik hari ini melakukan rekonstruksi di tiga lokasi," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (18/12).

Menurut Priharsa, tiga lokasi itu adalah Menara Sudirman Lantai 27, Hotel Golden Boutique di Jalan Angkasa Raya Nomor 1, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan PT Fajar Abadi Masindo di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Kegiatan dilakukan secara berurutan di ketiga lokasi tersebut," lanjut Priharsa.

Selain membawa tersangka, Priharsa menyatakan penyidik melibatkan 65 saksi dalam rekonstruksi itu.

Tim penyidik KPK menjemput paksa Sui Teng saat melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lainnya di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP