Penyidik KPK kewalahan pungut uang yang tercecer di mes eks Dirjen Hubla
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya menyita uang milik tersangka penerima suap terkait pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Antonius Tonny Budiono. Alasannya, uang terlalu banyak dan bercecer di toilet hingga kamar Tony di mess Ditjen Perhubungan Laut.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarif pun sempat menanyakan hal ini kepada penyidik.
"Jaksa pagi pagi lapor ke saya, uang pak Dirjen masih banyak kenapa tidak diambil? katanya terlalu banyak besok saja pak," kata Laode di gedung KPK, Jumat (29/9).
Banyaknya uang di mess Tony diakui Laode cukup membuat penyidik cukup kewalahan merapikan serta menyortir uang-uang tersebut. Oleh sebab itu, ujar Laode, pihaknya memutuskan untuk menyegel kamar mess Dirjen Perhubungan Laut yang hendak pensiun tersebut.
"Ada di kamar mandi dan tempat tidur berceceran jadi kami capek dan kami segera saja pak," ujar Laode menceritakan penyidik.
Sementara itu, Laode menuturkan bahwa Tony lupa asal usul uang tersebut. Lebih lanjut, uang-uang tersebut diakui Tony digunakan untuk kepentingan amal seperti menyumbang ke gereja-gereja, sumbangan untuk fakir miskin. Laode pun menyesali perbuatan Tony beramal dari hasil tindak pidana.
"Karena terlalu banyak saat ditanya dari mana uang ini dia lupa saya bilang ini buat apa anak sudah selesai sekolah istri sudah almarhumah dia jawab itu buat amal fakir miskin dan gereja ada yang bocor kasih sedikit jadi beramal dari sesuatu yang inproper," tukasnya.
Seperti diketahui, Tony ditangkap oleh tim satgas KPK Kamis (24/8) di rumah dinasnya di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, setelah ada indikasi tindak pidana penerimaan suap oleh komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Penerimaan suap dilakukan terkait pengerjaan pengerukan di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan beberapa orang, 33 tas ransel berisi uang, empat kartu ATM.
Ia diduga menerima suap lebih dari Rp 20.000.000.000. Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan merinci Rp 18,9 Miliar pecahan mata uang Rupiah, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Pada kartu ATM, berisi saldo Rp 1,174 Miliar.
Akibat perbuatannya, Tonny disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Nomor 31 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya