Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik & Kadiv Humas Polri beda pernyataan soal tersangka Pelindo

Penyidik & Kadiv Humas Polri beda pernyataan soal tersangka Pelindo Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan tiba-tiba menyatakan kalau ternyata belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil crane Pelindo II. Padahal, saat Budi Waseso Kabareskrim, jenderal bintang tiga itu menyebut sudah ada satu orang menjadi tersangka yaitu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN.

"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan tersangka tetap ada. Menurut Golkar, penetapan tersangka benar ditetapkan saat komjen Budi Waseso menjadi Kabareskrim.

Dia pun berupaya menjelaskan maksud dari ucapan Anton. "Bukan. Maksudnya itu bukan ralat, tapi gini loh, ketika nanti sebelum dipanggil sebagai tersangka dia dipanggil sebagai saksi dulu," ujar Golkar.

"Tersangkanya sudah ada. Kita sudah tetapkan tersangka tapi tidak diumumkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut kasus pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo II). Namun tiba-tiba status tersangka Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN diralat.

"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Mabes Polri.

Anton mengatakan sampai saat ini pengusutan masih berjalan. Dia kemudian meminta maaf kepada publik atas informasi penetapan tersangka itu. Dalam kasus itu, kata dia, hanya ada dugaan potensi untuk menjadi tersangka.

"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" imbuhnya.

Menurutnya, dalam menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memperhatikan banyak hal tidak serta merta langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. "Tahapannya itu akan lebih hati-hati," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP