Penyidik Bawa Wali Kota Tanjung Balai Syahrial ke Gedung KPK
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial ke Gedung KPK. Syharial merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada penyidik lembaga antirasuah asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Hari ini (24/4), tim penyidik KPK membawa tersangka MS (Syahrial) Wali Kota Tanjung Balai, Sumut ke Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/4).
Ali mengatakan, Syahrial sudah berada di Gedung KPK tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Nantinya penyidik yang akan menentukan apakah Syahrial akan langsung ditahan atau tidak.
"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya