Penyelundupan 65 ribu bibit lobster ke Vietnam digagalkan petugas
Merdeka.com - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil ungkap penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam. Sebanyak 9 tersangka saat ini ini telah diamankan dari 3 lokasi berbeda yakni Bali, Lombok dan Surabaya.
"Ini pekerjaan kami selama sebulan terakhir, penangkapan dilakukan selama bulan Februari di tiga lokasi yaitu Bali, Mataram dan Surabaya," kata Kepala BKIPM Rina di Gedung Bina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Dalam penangkapan tersebut, tak kurang dari 65 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan. Sejumlah barang bukti itu pun diperkirakan senilai dengan Rp 7 miliar. Namun saat sudah besar, keuntungan bisa lebih besar.
"Potensi kerugian Rp 7 miliar dari 65.649 ekor. Kalau dipelihara jadi setengahnya misal beratnya 500 gram bisa dihitung berapa triliun yang dihasilkan," jelas Rina.
Lebih lanjut Rina mengatakan, untuk setiap benih lobster jenis mutiara di Indonesia dibeli dengan harga Rp 65.000 kemudian dijual kembali di Vietnam seharga Rp 135.000. Sementara untuk harga benih lobster pasir dibeli di Indonesia seharga Rp 20.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 60.000 di Vietnam.
Dari penangkapan tersebut 1 dari 9 tersangka tercatat telah melakukan penyelundupan sebanyak 52 kali. Hal tersebut kata Rina bisa terdeteksi dari paspor milik tersangka.
"Salah satu pelakunya sudah pernah membawa sebanyak 52 kali," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut kesembilan tersangka yakni tersangka Indriyatri, tersangka Siti Khodijah, tersangka Jek Sen, tersangka Dasini, tersangka Hendra, tersangka Rudiyanto alias Asiong, tersangka Bahraen Hartoni alias Yeyen alias Aeng, dan tersangka Ida Ester terjerat pasal berlapis.
Yakni pasal 16 (1) Jo Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancama pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya