Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 268 Ekor Nuri Dilindungi Asal Maluku Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 268 Ekor Nuri Dilindungi Asal Maluku Berhasil Digagalkan Penyelundupan 268 Ekor Nuri Dilindungi Asal Maluku Berhasil Digagalkan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyelundupan 268 ekor burung nuri berhasil digagalkan. Jenis satwa yang dilindungi negara ini tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Jumat (29/1) pukul 03.00 wita.

Penadah ratusan ekor burung ini atas nama Anas, (38), warga Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dia sehari - hari bekerja sebagai tenaga kerja bagasi pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Penadah kini telah diamankan kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sulawesi untuk pengembangan kasusnya.

Ratusan ekor burung ini ada dua jenis yakni Nuri Maluku atau Eos Borneo motifnya merah, biru, ungu sebanyak 211 ekor. Di mana 5 ekor diantaranya mati. Lalu Nuri Perkici Pelangi atau Trichoglossus Hematodus dengan warna dasar hijau, kuning, biru, merah sebanyak 57 ekor. Di mana 4 ekor diantaranya mati. Nuri ini dimasukkan dalam lima kandang kawat ukuran 40 x 60 cm, hanya ditutupi karung plastik.

Kabid Teknis Balai Besar, Anis Suratin menjelaskan, burung nuri ini asal Pulau Namlea, Provinsi Maluku. Dikirim oleh seorang warga Pulau Namlea dengan tujuan Kota Makassar atas nama Anas. Melalui pelabuhan Pulau Namlea menggunakan kapal Pelni, KM Dorolonda.

Anas diamankan saat tengah menunggu paket burung nuri nya tiba di pelabuhan karena petugas Balai Besar Karantina Pertanian, Makassar yang bertugas di Pelabuhan telah menerima informasi awal. Selanjutnya petugas Balai Karantina Pertanian berkoordinasi dengan BBKSDA Sulsel.

"Anas selaku penadah melakukan transaksi jual belinya dengan sistem transfer dan barangnya dikirim lewat jalur laut. Aras telah diamankan, sementara burung-burungnya kini ditempatkan di kandang transit yang ada di kantor kami. Dirawat dulu selanjutnya dikembalikan ke habitat awalnya atau trans lokasi ke Maluku," jelas Anis Suratin saat ditemui di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang penadah yakni Anas dijerat UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya, pasal pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP