Penyalahgunaan visa, DJ Butterfly terancam dideportasi
Merdeka.com - Pihak Keimigrasian Bandara Ngurah Rai Bali berdalih penangkapan terhadap DJ wanita asal Thailand, Katty Butterfly lantaran mengacu kepada undang-undang nomor 617 tentang Keimigrasian. Untuk saat ini, DJ seksi kelahiran 29 Oktober 1988 yang punya nama lengkap Poltee Kattarey masih menjalani pemeriksaan.
"Ya kita mengacu pada undang-undang nomor 617 Imigrasi tetang masalah izin pekerjaan bagi orang asing," kata Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Ngurah Rai Bali Hario Pradipto Wishnu Kencono, Senin (31/10).
Bahkan Wishnu menyebutkan kalau Katty sempat menginap di hotel saat pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Dia sempat minta menginap di hotel saat penangkapan kemarin. Ya di tempatnya menginap di Hotel Paragon. Kebetulan ruangan di sini (kantor imigrasi Ngurah Rai) sudah penuh, jadi diinapkan sementara di hotel," tuturnya.
Bahkan setelah makan siang, DJ yang memiliki ribuan penggemarnya ini kembali diperiksa terkait penyalahgunaan visa. Diyakinkan Wishnu, hari ini dipastikan pemeriksaan terhadap Katty bisa cepat selesai dan kemungkinan akan langsung dideportasi.
"Jika berkas selesai, arahnya akan dideportasi. Kita periksa sesuai pelanggaran izin kerja visa. Pertama dia kerja khusus di wilayah Jakarta, tetapi sudah dipekerjakan oleh sponsornya di Semarang, Bandung, Surabaya dan Bali. Nah dalam undang-undang nomor 617 itu tidak dibenarkan. Kalau izin kerjanya berakhir pada Desember nanti," Beber Wisnhu.
Tidak hanya itu dibeberkannya lagi, bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) di Indonesia, sudah menyimpang. Kata dia, selama ini dia hanya mengantongi izin bekerja sebagai seksi dance di wilayah Jakarta. Namun melakukan pekerjaan DJ di wilayah lain.
"Jadi Katty diamankan karena bekerja sebagai disc jockey dan sempat tur di luar Jakarta, termasuk Bali," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya