Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penurunan Harga Tes PCR Diharapkan Tak Mengurangi Kualitas Hasil

Penurunan Harga Tes PCR Diharapkan Tak Mengurangi Kualitas Hasil Testing-Tracing Covid-19 di Permukiman Padat Secara Masif. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk mengatur tarif batas tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

Menanggapi hal itu, tiga organisasi yang terdiri dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), serta Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia atau Gakeslab Indonesia menyatakan bakal berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan PCR.

"Organisasi dan anggota organisasi berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik dan penggunaan reagen dan bahan pendukung yang bermutu tinggi," ucap Indri Wulan perwakilan dari ILKI dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis (19/8).

Indri juga memastikan bahwa pihaknya beserta dua organisasi lain akan berkomitmen untuk melaksanakan keputusan pemerintah dengan mengimbau anggota organisasi untuk mematuhi batasan terkait penetapan batas tarif tertinggi.

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa perlu adanya tindakan yang konsisten dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan RT-PCR baik dari segi kualitas maupun harga sehingga masyarakat mendapatkan hasil Laboratorium yang memenuhi kaidah K4 (Keamanan. Kualitas, Kinerja dan Ketersediaan).

"Turut mendorong penggunaan reagen produksi dalam negeri dan mendorong produksi bahan baku di dalam negeri, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian alkes," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan pengurangan pajak dan bea masuk untuk bahan baku maupun produk jadi yang masih harus diimpor dari luar negeri. Pasalnya pengurangan pajak dan bea masuk akan berkontribusi secara langsung kepada penurunan harga.

Rumah Sakit Ketar-Ketir

Polisi menyebut bakal mengawasi pemberlakukan aturan soal tarif batas atas pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19. Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan klinik yang nakal dengan menetapkan tarif tes PCR di atas ketentuan.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia (PDS PatKLIn), Prof Aryati mengatakan banyak rumah sakit yang merasa khawatir atas nada ancaman dari aparat berwajib tersebut.

"Nah ini direktur rumah sakit pada panik, semua pada panik lab-lab swasta panik," kata Aryati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (19/8).

Kepanikan itu bukan tanpa alasan, menurutnya mestinya Polri tak mengatakan hal itu secara sepihak. Pasalnya rumah sakit banyak yang merasa kebingungan, di satu sisi alat tes yang dibeli sebelum penentuan batas tarif tertinggi masih ada. Jika rumah sakit menurunkan harga tesnya, maka mereka tentu saja bakal terjadi kerugian.

"Mohon diberi waktu untuk menghabiskan barang-barang (alat tes) yang sudah dibeli. Ini pesan dari direktur rumah sakit karena kalau sampai polisi datang-datang sesuka-sukanya nanti itu melakukan kekerasan, itukan tindakan gak benar," tegas dia.

Aryati juga menjelaskan bahwa penentuan harga tes PCR mestinya tak sesederhana yang dilakukan pemerintah. Menurutnya ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui.

"Saya juga pengen tahu, pemerintah itu menghitungnya bagaimana karena kalau pakai open system menang sekarang ini, dua hari ini banyak yang menawarkan ke lab-lab dengan harga sangat murah Rp 100 ribu, bagaimana kualitasnya. Kami harus uji dulu," tegasnya.

Batas Tarif Atas

Pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Tarif tes PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP