Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penuntut umum KPK tak gubris pencabutan BAP Edy Nasution

Penuntut umum KPK tak gubris pencabutan BAP Edy Nasution Edy Nasution. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggubris pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy merupakan terdakwa penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno terkait penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pencabutan BAP oleh Edy Nasution harap tidak dibenarkan oleh majelis hakim oleh sebab itu dikesampingkan oleh penuntut umum," ujar Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan Doddy Aryanto Supeno di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Saat persidangan Doddy, Edy Nasution dihadirkan sebagai saksi. Pada persidangan tersebut, Edy mencabut pernyataannya tertuang dalam BAP yang menyatakan dia pernah menerima uang Rp 150 juta dari Doddy. Uang tersebut kemudian dia gunakan untuk makan makan dan liburan.

Diketahui, Edy Nasution selaku panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diciduk oleh KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat. Pemberian suap terkait proses administrasi kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta.

Berkas perkara Edy sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta untuk segera disidangkan.

Akibat perbuatannya itu Edy Nasution disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP