Penuntasan kasus secara kekeluargaan tak bisa jadi UU
Merdeka.com - Banyak daerah sudah menerapkan penyelesaian perkara pidana secara restorative justice, atau proses penyelesaian perkara berdasar sistem kekeluargaan. Namun nyatanya wacana menjadikan restorative justice sebagai undang-undang, sulit untuk diwujudkan saat ini.
"Belum cukup lengkap untuk diangkat menjadi suatu UU. Karena UU itu berlaku umum tidak hanya per daerah, sedangkan penggunaan restorative justice saat ini masih pada kasus di daerah," ujar ahli hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita kepada wartawan di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (25/4).
Selain itu, Romli menekankan pentingnya penelitian lebih lanjut jika memang wacana restorative justice diangkat menjadi UU. Sehingga bisa tentukan perkara pidana apa saja yang perlu di masukkan dalam UU.
"Sehingga dengan penelitian itu dapat secara objektif melihat, kemudian tentunya untuk menjadi suatu konsep dan UU," terangnya.
Saat ini, penyelesaian perkara pidana di daerah yang sering didasarkan restorative justice. Seperti pelanggaran lalu lintas dan pelarian anak gadis diluar perkawinan. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya